

Wartapedia.co | MEDAN, Minggu (26/7/2026) — Skandal dugaan praktik mafia tanah atas lahan negara seluas 554 hektar di Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), siap bergulir ke ranah hukum. Aktivis Ridho Siregar menegaskan bahwa berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernilai Rp96,47 miliar telah rampung dan dipastikan dikirimkan minggu ini ke Menteri ATR/BPN RI serta Kabareskrim Polri di Jakarta.

Laporan ini membongkar dugaan pelepasan hak atas lahan sawit dan karet oleh PT Perusahaan Dagang Johny Surya Sakti (PT JSS) melalui Salomo Tabah Ronal Pardede kepada dua orang pembeli perorangan di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, S.H.
Berdasarkan konfirmasi Kantor Pertanahan Labuhanbatu pada 14 Juli 2026, PT JSS terbukti tidak memiliki Sertifikat HGU aktif, sehingga lahan tersebut berstatus mutlak Tanah Negara Bebas.
Transaksi komersial ini mengarah pada dugaan Stellionaat (Pasal 385 KUHP), diperparah rencana pemecahan lahan menjadi kavlingan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) UU Cipta Kerja.

“Berkas laporan sudah rampung seratus persen dan minggu ini resmi kami kirimkan ke Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Pusat. Kami tidak akan membiarkan tanah negara seluas 554 hektar dijadikan ajang spekulasi,” tegas Ridho Siregar kepada pers, Minggu (26/7/2026).
Ridho juga mengingatkan secara terbuka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., agar tidak memfasilitasi tindakan administratif apa pun terkait lahan tersebut. “Bapak Khalid Afdillah Handoyo, S.H. beserta jajaran BPN harus sangat waspada dan segera menetapkan status quo atas koordinat 554 hektar ini agar tidak terseret saat Bareskrim Polri turun tangan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan