Skandal Lapas Labuhan Bilik Usai Kasus Narkoba! Anggaran Makan Warga Binaan Rp1,64 Miliar Disorot, Total 8 Paket Belanja 2026 Senilai Rp2,23 Miliar Diminta Diaudit, Aktivis Desak Copot Kalapas

Wartapedia Wartasumut
8 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | LABUHANBATU – Gelombang desakan untuk mengevaluasi total kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menguat setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas lapas. Selain menyoroti lemahnya sistem pengamanan, kalangan aktivis kini meminta audit menyeluruh terhadap delapan paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp2.232.963.000, sekaligus mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan.

Aktivis Ridho Siregar menilai terbongkarnya dugaan penyelundupan narkotika dari dalam lapas merupakan indikator serius yang harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

“Kasus penyelundupan narkoba yang diduga melibatkan oknum pegawai merupakan tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kalapas Labuhan Bilik. Selain itu, seluruh penggunaan anggaran negara di lapas tersebut juga harus diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Ridho Siregar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Desakan tersebut muncul setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial AI bersama tujuh warga binaan berinisial FIN, PH alias Tole, YIML, IH, SN alias Brewok, MHM, dan SN alias Naran.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 258,16 gram sabu, lima butir ekstasi, sejumlah liquid pod mengandung etomidate, serta beberapa perangkat rokok elektrik (vape). Temuan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pengamanan di dalam lapas.

Berangkat dari kasus tersebut, Ridho meminta aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun instansi berwenang lainnya untuk melakukan audit terhadap seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja PAS02 Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, terdapat delapan paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp2.232.963.000, yakni:

Pengadaan bahan makanan tahanan, narapidana, anak binaan dan anak bawaan sebesar Rp1.646.150.000.
Pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp209.718.000.
Penyediaan listrik sebesar Rp129.600.000.
Pemeliharaan kendaraan sebesar Rp63.000.000.
Pengadaan kebutuhan sandang sebesar Rp52.200.000.
Penyediaan obat-obatan pegawai sebesar Rp50.000.000.
Penyediaan ekstra voeding (makan/minum) petugas jaga malam sebesar Rp48.545.000.
Keperluan pokok lapas sebesar Rp33.750.000.

Ridho menilai paket pengadaan bahan makanan menjadi salah satu yang perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki nilai paling besar, yakni Rp1.646.150.000 dengan volume pekerjaan 74.825 Orang Hari (OH).

Berdasarkan perhitungan dari volume tersebut, rata-rata jumlah penghuni yang menjadi dasar penyusunan anggaran diperkirakan sekitar 205 orang setiap hari selama satu tahun. Dengan nilai anggaran tersebut, rata-rata biaya yang dialokasikan sekitar Rp22.000 per orang per hari, atau sekitar Rp7.300 per porsi apabila diberikan tiga kali makan setiap hari.

Menurut Ridho, besarnya anggaran tersebut harus dipastikan benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan agar hak warga binaan tidak dirugikan.

“Anggaran negara yang dialokasikan untuk Lapas Labuhan Bilik mencapai lebih dari Rp2,23 miliar hanya dari delapan paket pengadaan. Di dalamnya terdapat anggaran makan warga binaan Rp1,64 miliar, pemeliharaan gedung lebih dari Rp209 juta, hingga tambahan konsumsi petugas jaga malam. Di sisi lain, justru muncul dugaan penyelundupan narkoba dari dalam lapas. Karena itu seluruh penggunaan anggaran tersebut patut diaudit secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa audit tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.

Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencopotan Kalapas maupun permintaan audit terhadap paket-paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x