Diduga Lakukan Tying Agreement dan Diskriminasi Mitra Lokal, Telkomsel Resmi Dilaporkan ke KPPU Kanwil I Medan

Wartapedia Wartasumut
5 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | MEDAN, 2 Juli 2026 – Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berbuntut laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejumlah perusahaan mitra lokal mengaku dirugikan setelah tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi kemitraan terbaru.

Salah satu perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yakni CV Fadin, didampingi CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7/2026).

Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan diskriminatif terhadap mitra usaha lokal dalam pelaksanaan NGPP Transition Household 2026.

Menurut Arbi, Telkomsel menerapkan skema baru dengan menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (Household) bersama lini bisnis distributor pulsa atau Business Mobile. Kebijakan tersebut, katanya, mengharuskan calon mitra memiliki kemampuan permodalan yang jauh lebih besar dibanding kebutuhan usaha pemasaran internet rumah yang selama ini dijalankan.

“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” ujar Arbi, Kamis (2/7/2026).

Akibat skema penilaian tersebut, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026. Sementara itu, menurut pelapor, Telkomsel menetapkan sejumlah perusahaan berskala besar sebagai Strategic Business Partner (SBP) yang memperoleh wilayah operasional baru.

Pelapor menilai kebijakan tersebut mengabaikan rekam jejak perusahaan lokal yang selama bertahun-tahun menjadi mitra resmi Telkomsel dalam pemasaran IndiHome. Arbi menyebut perusahaannya telah beroperasi selama sekitar satu dekade dengan dukungan sumber daya manusia, infrastruktur, serta capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.

“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPPU Kanwil I Medan, pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya;
Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam persaingan usaha; serta
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur larangan usaha besar melakukan penguasaan yang merugikan pelaku usaha kecil.

Selain meminta KPPU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar KPPU menerbitkan penetapan sementara (status quo) guna menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum.

Pelapor berharap langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini telah menjalankan kerja sama dengan Telkomsel.

Hingga berita ini diterbitkan, KPPU Kanwil I Medan disebut masih melakukan verifikasi awal terhadap laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Telkomsel untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x