Bendera Merah Putih Berkibar hingga Malam di Kantor Satpol PP Padangsidimpuan, Kepatuhan Kasatpol terhadap Aturan Dipertanyakan

Wartapedia Wartasumut
7 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | PADANGSIDIMPUAN – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menjadi sorotan setelah Bendera Merah Putih terlihat masih berkibar pada malam hari di halaman kantor tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil menggunakan aplikasi Timemark, Bendera Merah Putih masih tampak berkibar pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 20.43 WIB di halaman Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Jalan Kapten Koima Nomor 62, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara. Dalam dokumentasi tersebut, area tiang bendera juga tampak minim pencahayaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih pada umumnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran pada malam hari mensyaratkan adanya penghormatan terhadap bendera, termasuk pencahayaan yang memadai.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menegakkan disiplin di tengah masyarakat, Satpol PP dinilai semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk tata cara pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara.

Karena itu, kepatuhan Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, terhadap penerapan aturan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap dilakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengibaran dan penurunan bendera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe juga diharapkan melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah agar pelaksanaan penghormatan terhadap Lambang Negara dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan terkait dokumentasi yang memperlihatkan Bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x