

Wartapedia.co | LABUHANBATU – Kondisi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menjadi sorotan. Di tengah tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas, aktivis Ridho Siregar mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara segera mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar. Selain itu, Ridho juga meminta dilakukan audit terhadap sejumlah paket pengadaan Tahun Anggaran 2026, termasuk anggaran bahan makanan warga binaan senilai Rp13.345.860.000.

“Overkapasitas yang terjadi sudah sangat memprihatinkan. Kami meminta Kakanwil segera mengevaluasi dan mencopot Kalapas Rantauprapat. Di sisi lain, seluruh penggunaan anggaran negara di lapas ini juga perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” kata Ridho Siregar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ridho menilai kondisi lapas yang mengalami kepadatan penghuni harus menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi aspek keamanan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Lapas Kelas IIA Rantauprapat mengalokasikan Rp13.345.860.000 untuk pengadaan bahan makanan tahanan, narapidana, anak binaan, dan anak bawaan. Paket tersebut disusun berdasarkan volume 606.630 Orang Hari (OH) atau setara dengan 1.662 warga binaan selama satu tahun.

Dengan nilai tersebut, rata-rata alokasi anggaran makan mencapai sekitar Rp22.000 per orang per hari, atau sekitar Rp7.300 per porsi apabila diberikan tiga kali makan setiap hari.
Selain paket pengadaan bahan makanan, Ridho juga meminta aparat pengawas memeriksa sejumlah paket pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2026, antara lain pemeliharaan gedung dan bangunan, pengadaan pakaian warga binaan, ekstra makanan selama bulan puasa, peralatan makan dan minum, obat-obatan warga binaan, keperluan pokok lapas, obat-obatan pegawai, persediaan pemeliharaan gedung, serta alat tulis kantor.
Menurut Ridho, audit diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan APBN telah dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.
Sorotan terhadap Lapas Rantauprapat juga menguat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, melakukan inspeksi ke lapas tersebut. Dalam kunjungannya, ia menyoroti kondisi hunian yang jauh melebihi kapasitas bangunan. Berdasarkan data yang disampaikan saat sidak, lapas yang memiliki kapasitas sekitar 375 orang dihuni lebih dari 1.300 warga binaan, sehingga tingkat hunian mencapai hampir 300 persen dari kapasitas ideal.
Rapidin menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keamanan maupun menghambat proses pembinaan warga binaan, dan menyebut temuannya akan menjadi bahan pembahasan di Komisi XIII DPR RI.
Sementara itu, Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan overkapasitas merupakan masalah yang juga dialami sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia dan memerlukan penanganan secara bertahap melalui kebijakan pemerintah.
Ridho menegaskan, terlepas dari persoalan overkapasitas, evaluasi terhadap tata kelola lapas tetap diperlukan.
“Audit bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru audit dibutuhkan untuk memastikan seluruh anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait desakan pencopotan Kalapas maupun permintaan audit terhadap paket-paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.



Tinggalkan Balasan