Kado Pahit Hari Bhayangkara: Pungli SIM Tetap Berjaya di Simalungun, Kasat Lantas Malah Intimidasi Wartawan

Wartapedia Wartasumut
14 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | SIMALUNGUN – Di tengah euforia Korps Bhayangkara yang baru saja memperingati hari jadinya, potret buram pelayanan publik justru tercoreng di Polres Simalungun.

Slogan “Polri Presisi” dan semangat mengabdi kepada masyarakat yang digembar-gemborkan selama perayaan Hari Bhayangkara seolah menjadi ironi instan. Praktik haram pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) disinyalir masih subur dan “berjaya” di bawah hidung penegak hukum.

Bukannya menunjukkan sikap pembenahan internal di momen sakral ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun, IPTU Devi Siringo Ringo, justru mempertontonkan arogansi. Saat dicecar konfirmasi oleh awak media terkait bobroknya sistem penerbitan SIM, perwira pertama ini malah mengirimkan pesan bernada ancaman:

“Awas kutandai kalian.”

Refleksi Usia Baru Polri: Antara Slogan Kebanggaan dan Realita Lapangan

Sikap defensif dan intimidatif dari Kasat Lantas Simalungun ini dinilai sangat kontras dengan amanat Kapolri yang menuntut jajarannya untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang humanis. Kado pahit di hari jadi kepolisian ini mencuat setelah seorang warga berinisial VJ bernyanyi.

Ia mengaku menjadi korban gurita pungli dengan tarif selangit, mencapai Rp500 ribu. Yang lebih memprihatinkan, VJ membeberkan bahwa ia bisa melenggang membawa pulang SIM tanpa perlu menyentuh lembar ujian teori ataupun menginjakkan kaki di lapangan ujian praktik.

Praktik “SIM Tembak” yang instan dan transaksional ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi yang digaungkan selama Hari Bhayangkara diduga kuat hanya menjadi pajangan dinding dan seremoni belaka di Satpas Polres Simalungun.

Alergi Kritik dan Mengangkangi UU Pers

Media ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, respons “kutandai kalian” dari seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan mentalitas antikritik, tetapi juga mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dalam mencari kebenaran.

Ujian Ketegasan Kapolda Sumut: Bersihkan Mafia atau Biarkan Presisi Jadi Lelucon?

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Sumatera Utara setelah momentum Hari Bhayangkara. Publik dan komunitas pers mendesak tindakan konkret, bukan sekadar janji manis:

* Bid Propam Polda Sumut didesak segera memeriksa, mencopot, dan memberikan sanksi etik berat kepada IPTU Devi Siringo Ringo atas tindakan intimidasi terhadap wartawan.

* Ditlantas Polda Sumut wajib melakukan sidak dan audit total terhadap sistem Satpas Polres Simalungun guna memberangus jaringan mafia SIM yang merugikan masyarakat.

Jika oknum yang alergi konfirmasi dan diduga melanggengkan pungli ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka komitmen Polri untuk berbenah di hari jadinya akan dicap masyarakat tak lebih dari sekadar lelucon dan pemanis retorika semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x