Tembok PT SBP Akhirnya Dirobohkan Pemko Medan, Hasil Perjuangan Hukum Tim Pengacara Dr. Darmawan Yusuf

Wartapedia Wartasumut
6 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedua.co | MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta aparat TNI dan Polri melakukan pembongkaran tembok yang disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Belawan, Rabu (22/7/2026).

Pembongkaran tembok sepanjang ratusan meter dengan tinggi sekitar tiga meter tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Tim Kuasa Hukum PT Belawan Indah (PT BI) yang dipimpin Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari Law Firm DYA.

Menurut Darmawan Yusuf, tindakan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan siapa pun.

Hari ini negara membuktikan wibawa hukum. Yang hancur bukan hanya tembok ilegal, tetapi juga anggapan bahwa aturan bisa diabaikan. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” ujar Darmawan Yusuf.

Berawal dari Sengketa Pembangunan Tembok

Pihak PT Belawan Indah menyebut persoalan bermula dari pembongkaran pagar lama yang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan tembok baru oleh PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP). Menurut kuasa hukum PT BI, pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang diperlukan.

Selain persoalan perizinan, Tim Kuasa Hukum PT BI juga mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik tersebut, termasuk dugaan penyerangan terhadap pekerja, penganiayaan, pengrusakan, pencurian, hingga dugaan penculikan. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

Darmawan Yusuf menegaskan pembongkaran fisik bangunan bukanlah akhir dari penyelesaian perkara.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap laporan pidana yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian.

“Keadilan tidak berhenti setelah tembok dibongkar. Laporan pidana atas dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perbuatan melawan hukum harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas Pekerja Kembali Berjalan

Usai dilakukan pembongkaran, pihak PT Belawan Indah menyatakan para pekerjanya kini dapat kembali beraktivitas dengan lebih tenang.

Mereka berharap situasi keamanan di kawasan tersebut tetap kondusif sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan normal tanpa adanya intimidasi maupun gangguan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sarana Baja Perkasa terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak PT Belawan Indah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x