Aktivis Desak Kapolda Sumut Turun Tangan, Aktivitas Tambang PT E Nitra Pratama di Namorambe Jadi Sorotan

Wartapedia Wartasumut
8 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | DELI SERDANG – Aktivitas penambangan batu dan pasir yang dilakukan oleh PT E Nitra Pratama di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas pertambangan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan serius guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (24/6/2026), aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah alat berat serta kendaraan pengangkut material batu dan pasir yang keluar masuk area tambang.

Sejumlah warga Kecamatan Namorambe dan Biru-Biru mengaku khawatir terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan instansi terkait agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi bahwa aktivitas PT E Nitra Pratama diduga dikelola oleh seseorang bernama Eka Sembiring alias Iwan. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan Sumatera Utara, Azis Harahap, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Namorambe berjalan sesuai aturan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di Namorambe. Selain legalitas usaha, aspek lingkungan hidup dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama,” ujar Azis Harahap kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Azis, meskipun suatu perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan tetap harus dijalankan secara maksimal. Ia menilai pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum penting dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di kemudian hari.

“Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah muncul kerusakan. Pengawasan harus dilakukan sejak dini agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Azis juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan dampak sosial, keselamatan masyarakat, serta upaya pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, dan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT E Nitra Pratama maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x