Diduga Pungli di Satpas Polres Pematangsiantar, Warga Mengaku Bayar Rp460 Ribu Tanpa Ujian; Kasat Lantas Akui Tegur Anggota yang Disebut

Wartapedia Wartasumut
7 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | Pematangsiantar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satpas Polres Pematangsiantar. Seorang warga berinisial RPD mengaku diminta membayar uang sebesar Rp460 ribu untuk memperoleh SIM tanpa mengikuti tahapan ujian teori maupun ujian praktik sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kepada awak media, RPD mengaku pembayaran tersebut diserahkan kepada seorang oknum polisi berinisial SI yang disebut berperan membantu proses penerbitan SIM. RPD mengklaim seluruh proses berjalan tanpa dirinya mengikuti rangkaian ujian yang menjadi syarat penerbitan SIM.

Apabila pengakuan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik, merusak integritas penerbitan SIM, serta bertentangan dengan komitmen Polri dalam memberantas praktik percaloan dan pungutan liar di lingkungan pelayanan masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.20 WIB, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar memberikan tanggapan terkait nama anggota yang disebut dalam pengaduan tersebut.

«”Oh iya bentar ya saya panggil dulu Sinaga ya, sabar ya. Saya panggil dulu dia. Sudah saya tegur dan saya kembalikan ke MPP ya bang supaya tidak ke SIM lagi. Menurut dia tadi dia menjelaskan prosedur bang, begitu penjelasannya.”»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kasat Lantas mengakui telah memanggil dan memberikan teguran kepada anggota yang dimaksud serta memindahkannya dari pelayanan SIM ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun demikian, Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan anggota tersebut, yang dilakukan hanyalah menjelaskan prosedur kepada masyarakat.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara tegas apakah benar terjadi transaksi sebesar Rp460 ribu sebagaimana diakui pelapor, apakah penerbitan SIM dilakukan tanpa ujian, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun etik.

Awak media kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Kasat Lantas mengenai kemungkinan praktik tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan serta apakah terdapat dugaan aliran dana kepada atasan, termasuk Kasat Lantas maupun Kapolres. Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut menimbulkan perhatian publik mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Pematangsiantar.

Praktik percaloan dalam pengurusan SIM selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus menjadi sorotan. Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dapat menghilangkan tujuan utama proses ujian SIM, yakni memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap keselamatan berlalu lintas.

Untuk itu, awak media berharap Bidang Propam Polda Sumatera Utara maupun pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan hasil konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x