Aktivis Lingkungan Azis Harahap Desak Kapolda Sumut Turun Tangan, Aktivitas Tambang PT Geng Star Jaya di Namorambe Kembali Disorot

Wartapedia Wartasumut
8 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | DELI SERDANG – Aktivitas penambangan batu dan pasir yang diduga dilakukan oleh PT Geng Star Jaya di Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga belum mengantongi izin yang diperlukan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (24/6/2026), aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang setiap harinya.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas pertambangan yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan, keselamatan warga, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Informasi yang berkembang juga menyebutkan pengelolaan aktivitas tersebut diduga berada di bawah seorang bernama Irwanta Tarigan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan Sumatera Utara, Azis Harahap, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut-sebut belum mengantongi izin tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumut agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Namorambe. Selain aspek legalitas, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus menjadi perhatian utama sebelum terjadi kerusakan yang lebih luas,” ujar Azis Harahap kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Azis, setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Jangan sampai persoalan lingkungan baru menjadi perhatian setelah muncul kerusakan. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Azis juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terkait izin maupun aspek lingkungan, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Masyarakat Desa Namo Landur berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah mereka tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Geng Star Jaya maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x