

MEDAN – Kebijakan penurunan tarif parkir yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Medan sejak Februari 2026 diduga belum diterapkan secara menyeluruh. Pasalnya, tarif parkir di kawasan Taman Cadika Medan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan masih menggunakan tarif lama.

Diketahui, Wali Kota Medan telah menetapkan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung Taman Cadika Medan masih dikenakan tarif parkir Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, atau sama seperti tarif sebelum adanya kebijakan penurunan dari Pemerintah Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Tengku Chairunniza, membenarkan bahwa pengelolaan sejumlah taman dan lapangan milik Pemerintah Kota Medan, termasuk Taman Cadika, berada di bawah kewenangan Dispora.

“Ada Perda dan Perwal terkait pengelolaan beberapa lapangan dan taman yang ada di Kota Medan yang ditangani Dispora Kota Medan,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut dari lokasi tersebut langsung disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Meski demikian, Chairunniza tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan Dispora Kota Medan tetap menerapkan tarif parkir lama sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan tarif parkir yang diterapkan di Taman Cadika dinilai tidak selaras dengan aturan yang telah ditetapkan Wali Kota Medan.
Pemerhati pembangunan dan pemerintahan Kota Medan, Budi Samora, menilai Dispora Kota Medan seharusnya mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau memang Wali Kota Medan sudah menurunkan tarif parkir, maka seluruh perangkat daerah seharusnya mengikuti aturan tersebut. Jangan sampai ada kesan setiap instansi membuat kebijakan sendiri yang pada akhirnya membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, perbedaan penerapan tarif parkir tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Dispora Kota Medan tidak mendukung program Pemerintah Kota Medan yang mengusung visi Medan untuk Semua.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perbedaan penerapan tarif parkir tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kebingungan di tengah warga yang memanfaatkan fasilitas publik di Taman Cadika Medan. (MS)



Tinggalkan Balasan