Setelah Satpol PP, Kantor Wali Kota Padangsidimpuan Ikut Disorot, Bendera Merah Putih Masih Berkibar pada Malam Hari

Wartapedia Wartasumut
8 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | PADANGSIDIMPUAN – Sorotan terhadap kepatuhan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam tata cara pengibaran Bendera Merah Putih kembali mengemuka. Setelah sebelumnya dokumentasi Bendera Merah Putih yang masih berkibar pada malam hari di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi perhatian publik, kini kondisi serupa juga terlihat di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Dokumentasi yang beredar di media sosial melalui akun Facebook Erik Astrada pada Sabtu (4/7/2026) memperlihatkan Bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari di kompleks Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2. Unggahan tersebut disertai keterangan yang mengundang perhatian publik dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Temuan ini menambah sorotan terhadap lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 20.43 WIB, dokumentasi yang diambil menggunakan aplikasi Timemark juga memperlihatkan Bendera Merah Putih masih berkibar di halaman Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan pada malam hari.

Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan itu memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih pada prinsipnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran pada malam hari dimungkinkan dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap bendera, termasuk penyediaan pencahayaan yang memadai.

Sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Wali Kota bersama seluruh organisasi perangkat daerah diharapkan menjadi teladan dalam pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan simbol negara. Karena itu, munculnya dua dokumentasi tersebut mendorong harapan agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengibaran dan penurunan bendera di seluruh kantor pemerintahan.

Selain evaluasi internal, publik juga berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan resmi terkait dokumentasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kondisi yang terlihat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat keadaan tertentu yang melatarbelakanginya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe maupun Kepala Satpol PP H. Zulkifli Lubis terkait dokumentasi yang memperlihatkan Bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari di dua kantor pemerintahan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x