76 Kades Masa Bakti 2026–2034 Dilantik di Graha Bhineka, Akses Media Dibatasi

Wartapedia Wartasumut
1 hari lalu
Lihat Semua
Disalin

Deli Serdang – Pengambilan sumpah dan pelantikan 76 kepala desa terpilih masa bakti 2026–2034 se-Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan secara khidmat di Gedung Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kantor Pemkab Deli Serdang, Kamis (25/6/2026). Acara dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD)., Sp.PD.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat daerah, antara lain Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., perwakilan Dandim 0204/Deli Serdang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Bupati Asri Ludin Tambunan mengingatkan para kades agar melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, melainkan harus berinovasi meningkatkan pendapatan asli desa, salah satunya melalui pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadilah pemimpin yang amanah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai dana desa disalahgunakan, tapi gunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pesannya.

Di sisi lain, pelaksanaan acara diwarnai insiden pembatasan akses bagi wartawan. Paulus Limbong, wartawan media Analisasiber.news.com yang sudah hadir sejak pagi, tidak diperbolehkan masuk ke ruang pelantikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Yuzri Azlan Nasution.

Sempat terjadi perdebatan. Yuzri Azlan Nasution membentak dan meminta wartawan keluar dengan alasan tidak terdaftar, meski Paulus sudah menunjukkan surat tugas dan identitas resmi sebagai jurnalis. “Abang ada terdaftar di sini untuk meliput? Saya sudah capek di lapangan, ayo kita keluar,” ujarnya.

Insiden tersebut kemudian dilerai oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas mengamankan lokasi acara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PMD terkait kebijakan pembatasan akses media dalam kegiatan resmi pemerintahan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x