Lahan HGU 554 Ha Dijual Rp200 Juta per Hektare, Ridho Desak BPN Tunda Peralihan Hak dan Imbau Warga Waspada

Wartapedia (Wartalabura)
7 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | LABUHANBATU UTARA – Aktivis Sumatera Utara, Ridho Siregar, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., untuk menunda proses penerbitan peralihan hak atas lahan seluas sekitar 554 hektare di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Desakan tersebut disampaikan Ridho kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) menyusul maraknya transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut yang disebut-sebut telah mencapai harga sekitar Rp200 juta per hektare.

Menurut Ridho, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Kantor Pertanahan karena menyangkut lahan dalam skala besar yang saat ini telah menjadi objek transaksi di tengah masyarakat. Ia khawatir apabila proses administrasi dan legalitas lahan tidak diteliti secara menyeluruh, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Kami meminta Kepala BPN Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, agar tidak terburu-buru menerbitkan dokumen peralihan hak sebelum seluruh aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, dan legalitas administrasinya benar-benar jelas. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat,” ujar Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini banyak masyarakat mulai membeli lahan di kawasan tersebut dengan harga yang cukup tinggi. Bahkan, seorang tokoh masyarakat Desa Sukarame Baru berinisial HST disebut telah membeli lahan hingga sekitar 4,5 hektare. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi pembelian lahan sebelum memperoleh kepastian hukum mengenai status dan legalitas tanah yang diperjualbelikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada sebelum membeli lahan di kawasan tersebut. Jangan sampai masyarakat mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, namun di kemudian hari justru menghadapi persoalan hukum atau sengketa pertanahan,” katanya.

Ridho juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur Hak Guna Usaha. Menurutnya, apabila objek lahan tersebut benar memiliki riwayat atau berasal dari kawasan HGU, maka proses pelepasan dan peralihan hak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang menyebutkan bahwa luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah 25 hektare. Selain itu, Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 mengatur bahwa setiap peralihan Hak Guna Usaha wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Menurut Ridho, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat luas lahan yang menjadi objek transaksi mencapai sekitar 554 hektare, sehingga seluruh proses peralihan dan penerbitan hak atas tanah harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“BPN harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jika masih terdapat persoalan administrasi maupun legalitas yang memerlukan penelitian lebih lanjut, maka proses peralihan hak sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuka informasi secara transparan kepada masyarakat terkait status lahan, dasar penguasaan, serta legalitas dokumen yang menjadi dasar pengajuan peralihan hak.

“Kami berharap BPN bertindak profesional dan independen dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat adanya ketidakjelasan status hukum lahan yang saat ini telah diperjualbelikan dengan nilai yang sangat tinggi,” pungkasnya.

Ridho menegaskan bahwa langkah kehati-hatian sangat penting dilakukan mengingat nilai transaksi lahan di kawasan tersebut telah mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat sebelum proses peralihan hak dilanjutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang terkait dengan objek lahan tersebut maupun dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x