

Wartapedia.co – Gelombang kritik publik terhadap Universitas Audi Indonesia Medan kian memanas pascavideo klarifikasi terbuka resmi kampus diserbu komentar alumni pada Kamis (27/8/2026).

Publik membongkar balik indikasi malapraktik tata kelola akademis, mulai dari dugaan pembebanan wajib rekrutmen mahasiswa baru (maba) plus DP Rp5 juta sebagai syarat sidang skripsi, kasus NIM ganda di PDDikti, hingga penahanan ijazah alumni pasca-wisuda.
Kontroversi ini menyeret rekam jejak pimpinan tertinggi kampus. Rektor Universitas Audi Indonesia, Faijah Sihombing, tercatat pernah dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswanya, Lili Hartati Gulo, pada 22 September 2024 (LP/B/397/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut).
Penyidik Polsek Medan Tuntungan resmi menetapkan Faijah Sihombing sebagai tersangka usai pemeriksaan pada Jumat (10/1/2025). Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dan menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, sementara kuasa hukum rektor, Simatupang, enggan merinci langkah hukum lanjutan.

Anehnya, kelanjutan proses peradilan kasus tersebut kini menjadi misteri. Hasil penelusuran independen di situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Senin (31/8/2026) menunjukkan nama “Faijah Sihombing” sebagai terdakwa kasus penganiayaan nihil atau tidak ditemukan, sehingga memicu spekulasi publik terkait transparansi penanganan perkaranya.
Kombinasi dugaan komersialisasi syarat sidang, kekacauan administrasi, hingga ketidakjelasan rekam jejak hukum pimpinan kampus mempertegas carut-marut tata kelola internal. Publik mendesak LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dan Kementerian terkait segera melakukan audit investigatif menyeluruh.



Tinggalkan Balasan