Dikonfirmasi 10 Pertanyaan Krusial Retribusi Parkir Medan, Kadishub Irsan Nasution Diduga Blokir WhatsApp Wartawan

Wartapedia Wartasumut
1 hari lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | MEDAN – Praktik transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali dipertanyakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, mendadak memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai konfirmasi resmi terkait carut-marut dan angka target retribusi perparkiran di Kota Medan.

​Sikap bungkam pejalan roda pemerintahan yang dibiayai dari uang rakyat ini bermula saat jurnalis melayangkan daftar 10 pertanyaan mendalam terkait tata kelola perparkiran pada Rabu (29/7/2026).

Pertanyaan tersebut disusun berdasarkan data publik Penjabaran APBD Kota Medan T.A. 2025, Perwal No. 9 Tahun 2026, serta RUP Dishub Kota Medan 2026—yang mencakup target Retribusi Tepi Jalan Umum sebesar Rp25 Miliar, Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp1,19 Miliar, hingga anggaran pengadaan sarana perparkiran miliaran rupiah.

​Awalnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan sekitar pukul 09.53 WIB berstatus centang dua (terkirim). Namun, alih-alih memberikan tanggapan atau membuka ruang klarifikasi, pesan susulan yang meminta kesediaan waktu wawancara tatap muka tak lama kemudian hanya berstatus centang satu.

​Guna memastikan apakah saluran komunikasi mengalami kendala teknis atau sengaja dibatasi, wartawan mencoba melakukan upaya konfirmasi kembali menggunakan nomor lain pada Kamis (30/7/2026).

Hasilnya, pesan melalui nomor alternatif tersebut berhasil masuk dengan status centang dua, menguatkan dugaan bahwa nomor utama wartawan telah diblokir secara sengaja oleh sang Kadis.

​Sikap memblokir akses konfirmasi ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik yang dibayar menggunakan pajak rakyat, Kadishub seharusnya memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan transparansi informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterang resmi maupun klarifikasi langsung dari Kadishub Medan, Irsan Idris Nasution, terkait persoalan pengelolaan anggaran retribusi parkir maupun alasan dibalik pemblokiran kontak media tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x