
LUBUK PAKAM – Gugatan perdata yang diajukan PT Moko Panca Putra terhadap Pokja Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, (SDABMBK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang resmi dicabut oleh pihak penggugat.

Pencabutan gugatan tersebut terjadi dalam perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Lbp yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim yang diketuai T. Latiful, S.H dengan anggota David Sidik H. Simaremare, S.H. dan Adil Matogu Franky Simarmata, S.H., M.H. , mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan secara tertulis oleh penggugat.
Kuasa hukum para tergugat, Ade Chandra, S.H., M.M. didampingi Muslim Maulana, S.H., M.H. , usai persidangan menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses tender paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ade Chandra, sejak awal para tergugat telah mengikuti seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan para pihak hingga proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi, pihaknya menilai terdapat permintaan dari penggugat yang tidak sesuai dengan dalil gugatan atau berada di luar pokok perkara (posita).

“Klien kami memilih agar persidangan tetap dilanjutkan sehingga kami dapat membuktikan dan membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat. Namun, pada sidang berikutnya kami justru menerima informasi dari Majelis Hakim bahwa penggugat mengajukan pencabutan gugatan secara tertulis tanpa menjelaskan alasannya,” ujar Ade Chandra.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan balik, dengan terlebih dahulu menunggu arahan dari klien.
Dalam penetapannya, Majelis Hakim memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Lbp berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan pada 26 Mei 2026.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata.
3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp300.000 .
Dengan adanya penetapan tersebut, proses pemeriksaan perkara dinyatakan berakhir dan gugatan resmi dicabut dari register Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (MS)



Tinggalkan Balasan