

BEKASI – Dilansir pada data pengadaan Kementerian Agama RI, Selasa (23/6/2026), sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama wilayah Kota Bekasi mencatat sedikitnya 10 paket pengadaan dan pemeliharaan dengan total anggaran ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026. Deretan belanja ini tersebar di madrasah negeri, KUA, hingga unit kerja Kanwil, dengan dominasi pada pos pemeliharaan gedung dan pengadaan peralatan.

Paket tertinggi tercatat pada rehab gedung KUA Jatiasih senilai Rp279 juta. Setelah itu, belanja di lingkungan madrasah juga mendominasi, termasuk pemeliharaan gedung MAN 2 Kota Bekasi Rp200 juta, belanja modal lainnya MAN 2 Kota Bekasi Rp200 juta, serta pengadaan peralatan dan mesin MAN 2 Kota Bekasi Rp200 juta.
Di sektor pendidikan lainnya, MTs Negeri Jatiasih mengalokasikan Rp177 juta untuk pengadaan peralatan dan mesin, sementara MTs Negeri Kota Bekasi mencatat belanja serupa sebesar Rp148,12 juta. MAN 1 Kota Bekasi juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp160 juta untuk pengadaan peralatan dan mesin serta Rp129,1 juta untuk pemeliharaan gedung.
Sementara itu, MIN 1 Kota Bekasi memperoleh alokasi Rp150 juta untuk pemeliharaan bangunan, menambah panjang daftar belanja infrastruktur pendidikan di bawah Kemenag di wilayah tersebut.

Di luar sektor madrasah, kegiatan evaluasi reformasi birokrasi tematik di Bekasi juga tercatat dengan nilai Rp151,3 juta, melibatkan kegiatan fullboard selama empat hari dengan puluhan peserta dan narasumber.
Secara keseluruhan, pola belanja ini menunjukkan dominasi pengeluaran pada pos pemeliharaan gedung dan pengadaan peralatan dalam skala kecil-menengah yang tersebar di berbagai satuan kerja.
Seluruh kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Nasaruddin Umar, dengan kebijakan yang menitikberatkan pada penguatan layanan pendidikan keagamaan dan fasilitas madrasah di daerah.
Namun, di tengah masifnya belanja tersebar tersebut, publik tetap menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap efektivitas penggunaan APBN, terutama pada pos-pos pemeliharaan dan pengadaan yang berulang di lingkungan madrasah dan unit kerja daerah, agar tidak sekadar menjadi rutinitas anggaran tanpa dampak signifikan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan. (MS)



Tinggalkan Balasan