Aktivitas Tambang PT E Nitra Pratama di Namorambe Disorot, Diduga Dikelola Eka Sembiring alias Iwan, Amiruddin Siregar Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian Serius

Wartapedia Official
10 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Wartapedia.co | DELI SERDANG, Senin (22/6/2026) – Aktivitas penambangan batu dan pasir yang dilakukan PT E Nitra Pratama di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga Kecamatan Namorambe dan Biru-Biru mengaku merasa khawatir atas aktivitas tambang yang beroperasi tidak jauh dari kawasan permukiman. Sebagian warga bahkan mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena alasan tertentu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah alat berat serta kendaraan pengangkut material batu dan pasir yang keluar masuk lokasi tambang.

Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas PT E Nitra Pratama diduga dikelola oleh seseorang bernama Eka Sembiring alias Iwan. Namun informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.

Seorang aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, apabila kegiatan tersebut memang beroperasi secara legal, maka keberadaannya diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara (AMPK-SU), Amiruddin Siregar, kepada awak media Warta Sumut, Senin (22/6/2026), menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek lingkungan hidup.

“Jika perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas. Aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagai bagian dari perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Amiruddin juga meminta pemerintah daerah, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten, termasuk instansi teknis terkait, untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kepala desa, camat, pemerintah kabupaten, dan khususnya Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai dampak lingkungan baru ditangani setelah terjadi kerusakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi serta pengawasan yang lebih intensif agar aktivitas pertambangan yang berlangsung tetap memperhatikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Namorambe dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x